MOROTAI#- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara (Malut), menduga ada salah satu anggota KPP Desa Rahmat, Kecamatan Morotai Timur, kabupaten Pulau Morotai “silumman”.
Pasalnya aanggota PPS Desa Rahmat berinisial AH belum mengantongi Surat keputusan (SK) dari KPU sebagai anggota PPS desa tersebut.
Wakil Ketua JPPR Malut, M. Taufan Baba kepada media ini menyampaikan, ada anggota PPS Desa Rahmat atas nama Kardi Mansur mengundurkan diri, maka dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada nomor urut berikutnya lagi.
“Memang benar AH yang menggantikan Kardi Mansur, karena yang bersangkutan nomor urut berikutnya. Tapi kan kalau memang dilakukan PAW harus ada SK sebelum melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota PPS,” ujar Taufan, Rabu (03/07/2024).
Menurutnya, AH saat tellah menjalankan tugasnya sebagai anggota PPS namun belum memiliki SK. Bahkan pada saat penandatanganan berita acara dibeberapa agenda PPS yang bersangkutan pun ikut.
Ia menilai, KPU Pulau Morotai tidak lagi profesonal dalam proses pembentukan badan ad hock di tingkat bawah, sehingga cacat prosedur bahkan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan badan ad hock.