Guru Taekwondo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -126 Dilihat
oleh
ILUSTRASI
ILUSTRASI

TERNATE#- Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, menetapkan seorang guru Taekwondo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka dengan inisial RH alias Hamja sementara korban yang merupakan anak didiknya masih berusia 11 tahun.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76e UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) UUD RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan seorang guru beladiri Taekwondo di Kota Ternate, sudah jadi tersangka

“Terduga pelaku sendiri kita sudah tetapkan tersangka setalah kita gelar perkara,” jelas Guntur, Rabu (10/07/2024).

Guntur menambahkan, pelaku diduga telah berulangkali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Ini terungkap setelah korban di interogasi ibu kandungnya.

Setelah menerima laporan, anggota melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara. Penyidik pun memintai keterangan saksi-saksi.

“Dari kasus ini juga kami sudah periksa sebanyak 4 saksi dan saat ini statusnya sudah tahap penyidikan,” akunya.

Kata Kasat, untuk tersangka sejauh ini belum ditahan tapi penyidik sudah melayangkan panggilan diperiksa sebagai tersangka.

“Masih dalam panggilan pertama, selanjutnya kedua hingga ketiga jika belum indahkan maka akan ada perintah membawa karena ia sudah status tersangka,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari tersangka, dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan orangtua korban.

“Pelaku melaporkan atas dugaan penganiayaan dan kami sudah terima sementara masih lidik, mungkin kita akan limpahkan ke Polres,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.