TERNATE,#- Pasca Penetapan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara Nasional, Pemerintah Kota Ternate akan tetapkan harga penjual eceran atau depot jenis pertalite dan Pertamax.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, salah satu hasil rapat Satgas BBM pada 7 September 2022 kemarin, bahwa Satgas akan tertibkan penjual pengecer BBM jenis pertalite dan pertamax.
“Penertiban pengecer ini tujuanya untuk menetapkan harga tertinggi dari Pemkot yang menjadi rekomendasi,” tuturnya, Kamis (8/9/2022).
Dikatakan Sekda, setiap usaha penjualan pertalite dan pertamax harus ada izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Lanjutnya, dirinya meminta kepada instansi terkait agar masyarakat yang menjual BBM supaya di inventirisir kemudian apa yang disepakati itu harus menjadi dasar.
Namun dirinya belum mengetahui secara pasti berapa banyak pengecer BBM yang terdata di Pemkot Ternate.
“Datanya saya belut tauh pasti, berapa yang tercatat, nanti dicek di Kabag Ekonomi,” tandasnya.
Ia menambahkan, ketika ada penjual pengecer yang berani melanggar dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemkot maka akan di lakukan tindakan yang tegas berupa pencabutan izin usaha.