Kejati Malut Akan Kembali Periksa Pj Gubernur Maluku Utara

oleh -193 Dilihat
oleh
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga

TERNATE#- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Gubernur (Pj) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir.

Samsudin, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saat menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov). Ia berpotensi diperiksa kembali atas kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.

“Pj Gubernur pada saat itu kita telah melakukan pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan  yang bersangkutan kita akan panggil kembali berdasarkan keterangan yang kita peroleh ini,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Kamis (4/7/2024).

Richard menambahkan, agar masalah ini jelas, maka kemungkinan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik akan dipanggil lagi pada pemeriksaan berikut. Apalagi Samsudin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), waktu masih Sekda

“Karena dalam anggaran sekretariat wakil kepala daerah Samsuddin merupakan KPA,” katanya.

Kata Richard, kasus ini dalam tahap penyidikan dan  telah dilakukan perhitungan kerugian  negara oleh BPK. Jika sudah tuntas tim akan menentukan siapa yang akan jadi tersangka.

“Kalau hasil perhitungan Negara telah dikeluarkan oleh BPK pusat maka kita akan lihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelasnya.