Polisi Ringkus DPO Kasus Persetubuhan Anak di Kota Ternate

oleh -280 Dilihat
oleh
Anggota saat mengamankan tersangka persetubuhan anak di Kota Tidore
Anggota saat mengamankan tersangka persetubuhan anak di Kota Tidore

TIDORE#- Resmob Satreskrim Polresta Tidore, akhirnya meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemuda atas nama Kamarudin Fabanyo alias Owen, ditetapkan DPO dengan Nomor : DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Ia diduga telah melakukan persetubuan anak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum.

Tindakan bejat yang dilakukan tersangka itu pada hari kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 14.00 wit, kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di lokasi yang sama, tepatnya di dekat pantai.

Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat ketika dikonformasi Sabtu (13/7/2024) membenarkan anggotanya berhasil meringkus DPO di Kota Ternate. Penangkapan terhadap DPO ini setelah anggota Resmob mendapatkan informasi terhadap keberadaan yang bersangkutan.

“Anggota berhasil amankan tersangka di Kota Ternate disalah satu indekos,” jelasnya.

Ditambahkan, saat ini DPO sudah di amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kejadian ini, tentunya pengamanan lebih perketat, ” pungkas