TERNATE#- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternata, Jusuf Sunya dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, senilai Rp 22 Miliar.
Hal ini disampaikan Kajari Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi sejumlah wartawa. Ia membenarkan pihaknya segera melakukan penentapan tersangka. Namun sebelum penetapan tersangkan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi tambahan.
“Jadi saksi tambahan yang akan diperiksa salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Jusuf Sunya karena saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate,” jelasnya, Jumat (5/7/2024)
Kata dia, untuk saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Tim penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat sebab kasus tersebut tahun anggaran 2021 hingga 2022 sebesar Rp 22 miliar
“Hasilnya sudah keluar, kita akan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdullah.
Abdullah mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini dirinya memastikan tidak terlalu lama lagi, karena kerugian negara telah dikantongi, shingga masih melakukan pemeriksaan saksi dalam untuk penguatan.
Ia menambahakan, kasus COVID-19 tim penyidik memperkirakan hasil perhitungan kerugian negara bisa mencapai di atas Rp1 miliar.
“Kerugian negara lumayan, walaupun dari ekspektasi kita meleset. Artinya perkiraan kita sebelumnya di atas Rp1 Miliar, ternyata tidak seperti itu,” pungkasnya.