JPU KPK Hadirkan Bos PT. NHM di Sidang Kasus Suap AGK

oleh -235 Dilihat
oleh
Suasana sidang
Suasana sidang

TERNATE#- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Haji Romo Nitiyudo Wachjo  atau biasa disebut Haji Robert dalam kasus suap mantan Gunernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu  (2/7/ 2024).

Kehadiran Direktur Utama PT NHM  Bos yang beroperasi di Halmahera Utara ini didampingi dua orang anaknya. Dihadapan Majelis Hakim, Haji Robert memberikan keterangan beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan sakit dan  berobat.

Sementara ramai di beritakan Haji Robet  memberikan uang kepada anak AGK, Thoriq Kasuba juga benar dengan catatan uang tersebut itu dipinjam.

“Uang Rp 2,5 M itu merupakan pinjaman yang dilakukan oleh anak AGK yaitu Thoriq Kasuba, dengan alasan membangun usaha Kos-kosan di daerah Weda  dan perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan,” jelas Hi Robert di hadapan majelis Hakim.

Ia  mengaku,  suda berulang didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan meminjam uang untuk  bangun kos-kosan. Namun permintaan terlalu besar maka harus dipinjamkan dengan perjanjian lima tahun.

“Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” katanya.

Hi Robert menambahkan, selain itu dirinya membantu biaya pengobatan AGK juga dibantu dengan mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK. Semua yang dilakukan Haji Robert tidak lain halnya karena AGK sudah dianggap sebagai Kakak sekaligus sahabatnya.

“Saya bantu AGK karena saya anggap pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang Mualaf,” akunya.

Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals ini secara tegas, bahwa sejumlah uang yang diberikan ke AGK tidak ada sangkut paut dengan NHM.  Menurutnya, NHM dalam segala urusan perizinan dan segala macam langsun di kementerian, tidak ada urusan di daerah.

“Bahwa perlu diketahui, izin tambang Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini ada sejak tahun 1997, sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.