TERNATE,#- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), selama Januari – September 2022, berhasil menangkap 8 orang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu 116,12 gram dan ganja seberat 1.064,51 gram.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Agus Rohmat mengatakan, BNNP sebagai leading sektor program P4GN Malut sudah menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, penangkapan dan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika ada 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka serta masing-masing barang bukti, yakni sabu (Methampetamine) seberat 116,12 gram dan ganja (Cannabis) dengan 1.064,51 gram.
Lanjutnya, dari 8 tersangka ini dengan usia yang terbilang masih produktif, diantara 24 sampai 34 tahun, sedangkan 2 pelaku berasal dari Kota Tidore Kepulauan dan 6 pelaku lainya asal Kota Ternate dengan pekerjaan yang berbeda.
“Salah satu penyebab para tersangka melakukan ini dengan alasan adalah faktor ekonomi. Sedangkan pekerjaaan mereka yakni 1 tersangka karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum bekerja dan 3 orang wiraswasta,” jelasnya.
Dikatakan, dari 6 kasus yang diungkap 5 orang ditangkap dengan modus melalui jasa pengiriman sedangkan 3 lainya berhasil di sergap oleh petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Kata Agus Rohman, modus tersangka untuk mengelabui petugas disisipi dalam paket yang berisi sendal, seragam Sekolah, kaos dan celana pendek.
“Dalam penangkapan selain narkoba ada juga barang bukti non narkoba yang disita, yaitu telepon seluler 10, sepeda motor 2 unit dan bukti jasa pengiriman (resi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi ke uangan dari hasil jual beli narkoba,”ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1). Hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tujuh tersangka kasusnya telah di nyatakan P-21 dan satu tersangka kasusnya masih dalam tahap proses penyidikan,” tutupnya.