HALTENG # – Polres Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) berhasil.meringkus warga Sidangoli Kabuapten Halmahera Barat berinisial SA (27) yang terbukti membawa narkotika golongan I jenis ganja di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
SA ditangkap saat sedang berkendara dari Desa Weda menuju kawasan Desa Lelilef Woebulen Halteng, pada Minggu (23/1/2022).
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam rilisnya menyebutkan, penangkapan terhadap SA ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah seputaran areal tambang sering terjadi peredaran narkotika.
Atas laporan tersebut, unit narkotika Polres Halteng diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Dari hasil penyelidikan awal,.penyidik, kemudian melakukan pengintaian terhadap target berinisial SA (27) yang kerap membawa barang haram tersebut dari luar Halteng.
SA kemudian diintai anggota unit narkotika dari Kota Weda hingga ke Desa Lelilef Woebulen Weda Tengah.
Saat berada di jalan poros Desa Lelilef Woebulen target SA memarkir kendaraan di tepi jalan. Melihat hal tersebut anggota unit narkotika langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan badan.
Saat melakukan pemeriksaan anggota menemukan dua bungkus plastik narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di saku celana bagian kanan depan pelaku SA.
Hasil pemeriksaan pelaku SA mengaku dua bungkus narkoba jenis ganja merupakan miliknya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 18:00.WIT, Polisi melakukan gelar perkara di ruang Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Dalam perkara ini, SA terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 1,86 gram, 1(satu) bungkus kertas rokok narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 0,82 gram, sehingga total narkoba yang dijadikan barang bukti seberat ± 2,66 gram.
Sumber: http://indotimur.com