Sejumlah Pejabat Pemprov Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap AGK

oleh -222 Dilihat
oleh
Suaaana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate
Suaaana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate

TERNATE#- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 10 Kepala Dinas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus suap mantan Gubernur AGK.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tompubolon. Didamping 4 Hakim anggota.

10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadirkan ini diantranya, Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, Kepala BKD Miftah Bay, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Selain itu, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fakhrudin Tokuboya.

Selanjutnya Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ kemudian Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fakhuridn Tokuboya saat dicecar pertanyaan hakim, tentang pemberian suap ke terdakwa mengatakan, dirinya memberikan uang karena pada saat itu tidak dapat masuk ke hotel Bidakara.

“Sebagai pimpinan dan orangtua, maka saya berikan uang, seingat saya saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” ujar Fakhrudin Tokuboya menjawab pertanyaan hakim Ketua.

Fakhrudin mengaku, karena dirinya tak ada uang, maka dia meminjam uang ke bendahara. Senilai Rp10 juta. untuk diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.

“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp65 juta,” akunya.

Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar saat memberikan keterangan dihadapan hakim mengatakan, dirinya memberikan uang ke AGK karena atas permintaan AGK.

“Kalau dari saya ada beberapa kali yang paling terkecil Rp. 10 juta dan terbesar Rp. 25 juta, kalau saya nilainya tidak sampai Rp100 juta,” ungkapnya.

Idhar mengaku, selain itu ada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi rupanya ada intervensi dari Muhaimin Syarif untuk mengelola proyek.

“Saya kenal sama Muhaimin Syarif. Dia ada pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahan milik temannya Muhaimin,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.