TERNATE#- Seorang Politisi atas nama Nurain Hi. Talib melaporkan seorang warga Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Ternate, Sabtu (29/06/2024)
Kasus ini buntut dari hasil Pumugutan Suara Ulang (PSU), di TPS 8 Kelurahan Tanona yang dimemnangkan oleh M. Ghifari Bopeng dan Ade Rahmat Lamadihami dari Partai Nasdem.
Sebelumnya posisi Nurain Hi. Talib politisi PDIP berada diposisi aman sebelum Mahkamah Konsitusi (MK) mengumumkan PSU.
Warga yang dilaporkan ini atas nama Rudi J. Malan karena mengatakan jagoanya M. Ghifar Bopeng di Pileg keluar sebagai pemenang ke seorang warga, dan bertanya bagaimana keadaan Nurain Hi. Talib apakah sudah mengalami strukcl
Kata-kata Rudi J. Malan ini rupanya sampai ke telinga Nurain Hi. Talib, tidak terima ia langsung mengadukan ke Polsek Ternate Selatan dan dilimpahkan ke Polres Ternate.
Ketika pelapor datang melaporkan Rudi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Terlihat sejumlah warga yang merupakan keluarga dari Rudi juga ikut datang ke Polres.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan ketika dikonformasi mengatakan laporan dari pelapor pihaknya telah menerima dan melimpahkan ke Mapolres.
“Laporan ini kalau arahnya ke pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenagkan itu tidak memenuhi. Itu jatuh ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” akunya.
Mantan Kasat Intel Polres Halmahera Utara ini mengatakan, karena laporan ini mengarah ke Tipiring pihaknya langsung melimpahkan ke Polres Ternate.
“Tadi anggota mengantar untuk membuat laporan di Polres,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Poles Ternate AKP Umar Kombong ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan mereka berhubungan dengan delik aduan.
“Mereka datang ke SPKT melapor berhubung delik aduan, yang hanya dapat di proses kecuali ada pengaduan dari korban, sehingga dari SPKT arahkan buat laporan pengaduan kemudian masukkan ke Setum untuk di masukkan ke meja pimpinan dulu,” jelasnya.