12 Parpol di Kota Ternate Terima Dana Hibah 

oleh -296 Dilihat
oleh
Salah satu pimpinan Parpol di Kota Ternate melakukan foto bersama dengan Kaban Kesbangpol setelah penandatanganan berita acara
Salah satu pimpinan Parpol di Kota Ternate melakukan foto bersama dengan Kaban Kesbangpol setelah penandatanganan berita acara

TERNATE#- Pemerintah Kota Ternate, telah menyerahkan bantuan dana hibah ke 12 Partai Politik (Parpol) di Kota Ternate yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemili 2019-2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman kepada tagarmu.com mengatakan, dana hibah partai politik merupakan amanah konstitusi sehingga untuk tahun ini pemerintah Kota Ternate juga sudah menyalurkan.

Nuryadin menjelaskan, penyaluran dana hibah Parpol ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar.

Menurutnya, pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggung jawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Semoga ini menjadi bahan evaluasi kita bersama agar kedepanya lebih baik lagi, dan kami memberikan apresiasi dan terima kasih bagi partai politik yang secara keseluruhan SPJ-nya sudah sesuai dan tepat waktu,” ucap mantan Kadis Perkim Kota Ternate ini.

Sementara jmlah peolehan suara , jumlah kursi dan nilai bantuan keuangan Parpol Kota Ternate yang mendapat dana bantuan keuangan melalui APBD Kota Ternate Tahun 2024 sebagai berikut:

Sumber: Kesbangpol Kota Ternate
Sumber: Kesbangpol Kota Ternate

Nuryadin mengaku, Partai Perindo pada tahun anggaran 2023, masih mendapat porsi dana bantuan keuangan melalui APBD Kota Ternate, akan tetapi memasuki tahun anggaran 2024 Parindo sampai dengan akhir tahun masa pemeriksaan di tahun 2024 tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban untuk diaudit oleh BPK, sehingga sesuai denga ketentuan Permendagri no 36 tahun 20218 pasal 31 dan 33 ayat 1 pada tahun anggaran ini mendapatkan sanksi.

“Jadi Perindo akan mendapatkan sanksi penundaan proses pengajuan untuk memperoleh dana bantuan keunagan sampai dengan disamapiakan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol dari APBD tahun anggaran 2023 untuk daudit atau diperiksa oelh lembaga yang berwenanag,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.