LPKA Kelas II Ternate Usulkan 20 Orang Dapat Remisi HUT ke-77 RI

oleh -252 Dilihat
oleh
Jayadikusumah

TERNATE,#- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) mengusulkan 20 orang anak mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

Kepala LPKA, Jayadikusumah mengatakan, pengusulan remisi berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kemudian Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan keluarkan Surat Keputusan (SK) dua hari sebelum 17 Agustus 2022.

“Sebanyak 23 anak yang ditahan, hanya 20 orang yang kami usulkan dapatkan Remisi Umum (RU) I sementara tiga lainnya tidak,” ujarnya.

Dia mengaku, alasan tiga orang tidak dapatkan remisi karena sementara dalam pengurusan cuti bersama, pidananya tidak sampai 3 bulan dan yang satunya belum menjalani 3 bulan.

Prinsipnya kata Jayadikusumah, ini merupakan hak mereka untuk dapatkan remisi dan semoga pengurangan kurungan tersebut hak intergrasinyasecepatnya di dapatkan.

Menurutnya, mereka yang diusukan ini karena di dalam lapas mereka selalu berbuat baik, sehingga ketika pada waktunya keluar dan kembali ke masyarakat dapat di terima agar bisa beraktivitas seperti  biasanya.

“Remisi Umum (RU) I mereka yang dapatkan pengurangan tahanan sesuai dengan besaranya, namun tetap menjalani sisa pidananya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.