TERNATE #- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda agenda sidang putusan kasus dugaan korupsi pekerjaan kapal Nautika dan alat Simulator SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun anggaran 2019.
Katua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Achmad Ukayat melalui Humas PN Ternate, Kadar Noh ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, agenda putusan kasus korupsi dengan 4 terdakwa atas tindak pidana Korupsi Pengadaan kapal nautika dan alat simulator ditunda, karena proses pembuatan putusan terlalu singkat.
“Jadi waktu pembuatan putusannya terlalu sinkat jadi majelis hakim meminta penundaan waktu hingga Rabu, 16 Februari 2022 mendatang,” jelas Kadar.
Kata dia, dalam kasus ini terdapat 4 orang terdakwa diantaranya, IY selaku Pengguna Anggaran, ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I dan IR selaku Penyedia Jasa (Kontraktor). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Malut senilai Rp 4.735.886.614.
“Intinya penundaan tersebut karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah untuk membuat putusan,” pungkasnya.
Sumber: http://indotiur.com