Samin: Kepala SD 56 Kota Ternate Terbukti Langgar Kode Etik ASN

oleh -297 Dilihat
oleh

TERNATE,#- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengaku, Kepala SD Negeri 56 Kota Ternate terbukti melanggar kode etik ASN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala SD Negeri 56, dia mengaku bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara dan guru untuk pencarian Bosda,” ujar Samin usai pemeriksaan, Jumat (17/6/2022).

Kata Samin, yang bersangkutan sudah mengakui tandatangan bendahara dirinya yang palsukan guna mencairkan dana Bosda.

Samin juga menjelaskan, sebelum BOSDA dicairkan maka terlebih dahulu harus dibentuk tim, namun tidak dilakukan oleh kepsek. Selain itu pengelolaan anggaran juga tidak transparan.

“Kasus seperti ini, BKPSDMD tidak main-main untuk menanganinya, karena setiap ada dugaan atau temuan akan segera dilakukan pemeriksaan,” ujar mantan Kadis Pariwisata Provinsi Malut ini.

Untuk itu, lanjut Samin, hasil pemwriksaan ini akan disampaikan ke wali kota, selanjutnya tinggal menunggu keputusan wali kota.

“Semuanya kami kembalikan ke pak wali, karena kewenangan itu ada di pak wali. Apakah dia akan di copot dari jabatanya karena sudah melanggar kode etik ASN ataukah aeperti apa,” ucap mantan Kadishub kota Ternate ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.