TERNATE,#- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, mencatat sebanyak 20 persen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), OKP dan Ormas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masa berlakunya sudah berakhir.
“Sekarang ini ada beberapa organisasi yang SKT masa berlakunya sudah berakhir termaksud LSM, OKP, Paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” kata Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman, Kamis (8/9/2022).
Meski begitu, dirinya tetap melakukan sosialisasi kepada OKP atau LSM untuk memberikan pemahaman terkait dengan SKT, agar semuanya bisa terdaftar di Kesbangpol.
Menurut Nuryadin, salah satu syarat mendapatkan bantuan pemerintah harus memiliki SKT yang masih aktif, jika tidak maka secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
“Kesbangpol hanya melakukan pendataan Organisasi Masyarakat (Ormas), Paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainya. Setalah semuanya rampung kemudian dikirim ke Kementerian lalu Kementerian keluarkan SKT organisasi,” jelas mantan Kadis Perindag Kota Ternate ini.
Ia menambahkan, bagi organisasi yang tergabung dalam Cipayung merupakan organisasi yang sudah terdaftar secara Nasional, maka sifatnya hanya memberikan laporan atau pemberitahuan ke Kesbangpol.
“Kalau organisasi Cipayung mereka hanya memberikan laporan saja tentang keberadaan sekretariatnya dan aktivitas organisasi, itu saja,” tutupnya.