Mantan Anggota Polisi di Divonis 6 Tahun Penjara karena perkosa Anka di Bwah Umur di Mapolsek Jailolo

oleh -217 Dilihat
oleh
ILUSTRASI

TERNATE #- Mantan anggota Polisi Nikmal Idwar alias Nikmal, yang erupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/2/2022). 

Kuasa Hukum Terdakwa, Samsul Bahri Buamona kepada wartawa mengatakan, majelis hakim menerima dakwaan subsidiari dari JPU Kejati Maluku Utara. 

“Dakwaan subsidiari jaksa yang terpenuhi dan menjadi pertimbangan hakim. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nikmal dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sesuai ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Samsul. 

Ia mengaku, putusan enam tahun ini dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Samsul mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa masih tahap berpikir dalam hal melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim. 

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh mengatakan, setelah putusan majelis hakim ini, ada tenggang waktu selama 7 hari yang dibrikan kepada kuasa hukum. Apabila dalam waktu tersebut terdakwa, penasehat hukum atau penuntut umum tidak menyatakan sikap menerima atau banding maka keputusan itu secara langsung dinyatakan inkrah. 

“Jika tidak menyatakan sikap terima atau banding, maka perkara itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya. 

Sebelunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanannya selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Nikmal diancam dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan premiair.

Sekedar diketahui, Nikmal dipecat dari anggota Polisi akibat perbuatan pemerkosaan anak di bawah umur ini di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beberapa waktu lalu.

Sumber: http://indotimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.