HALUT#- Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan kepala Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Melky Sikawi.
Mantan Kades itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Berdasarkan hasil audit tahun 2017 hingga 2021 oleh Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp2.150.447.629.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, sebelumnya menuntut terdakwa Melky 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwah membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.150.447.629.
Kajari Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin kepada wartawan mengatakan, dari tuntutan JPU, majelis hakim mengadili terdakwa sedikit lebih ringan.
“Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara uang pengganti sebesar Rp 982.022.000,00,” jelas Muhammad, Jumat (12/7/2024).
Selanjutnya, uang pengganti yang tetapkan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.
“Dilelang menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.