TERNATE,#- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menilai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan salah satu guru bernama Hapsa Usman, keliru dalam menerjemahkan aturan.
Menurut Samin, Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Kepala SD Alkhairaat 2 Kalumata yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan, tidak bisa membatalkan SK wali Kota.
Samin mengaku, meskipun SD tersebut milik yayasan dan punya kewenangan mengangkat kepsek, namun yang diangkat adalah seorang guru pegawai negeri.
Samin mengatakan, dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), Plt Kepsek Alkhairaat masih Nurbani Moniaha, sedangkan Hapsa Usman Hidayat terdaftar sebagai guru di SD Islamiyah 5 Kota Ternate.
“Plh yang diangkat Kadisdik dan Yayasan itu status unit kerjanya di SD Islamiyah 5 Kota Ternate, bukan di SD Alkhairaat. Lalu bagaimana bisa dia jadi Plh di SD Alkhairaat, sedangkan kewenangan memindahkan dan memberhentikan guru atau PNS ada di PPK dalam hal ini kepala daerah, bukan di kepala dinas maupun di yayasan,” tegas Samin, Selasa (19/7/2022).
Samin menegaskan, Yayasan tidak berhak mencopot guru negeri, karena dalam Permendiknas nomor 41 tahun 2021 tentang penugasan dan pengangkatan sudah jelas jika dia guru negeri maka harus ada penugasan khusus, dengan syarat kriteria berlaku.
Samin juga menjelaskan, SK wali kota sejak tahun 2017 lalu sampai hari ini belum dibatalkan, dan jika Nurbani Moniaha undur diri harus disetujui wali kota dengan membatalkan SK yang sudah dikeluarkan itu, setelah itu Kadisdik dengan kewenanganya mengangkat Plh.
“Jadi sampai detik ini wali kota Ternate belum menyetujui pengunduran diri Nurbani Moniaha, maka SK wali kota masih berlaku dan SK Plh dari Dinas Pendidikan bisa diduga bodong,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate ini.
“Sangatlah keliru jika ibu Hapsa mengaku sebagai kepsek di SD tersebut,” pungkas Samin.