Kejati Periksa Mantan Plt Gubernur Maluku Utara

oleh -216 Dilihat
oleh
Mantan Pj Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali saat tiba di kantor Kejati Malut
Mantan Pj Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali saat tiba di kantor Kejati Malut

TERNATE#- Setelah memeriksa bakal calon Bupati Halmahera Tengah, Mutiara T. Yasin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali yang merupakan suami dari Mutiara T. Yasin, Kamis (4/7/2024).

Pemeriksaan mantan Plt Gubernur Malut itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

M Al Yasin Ali hadir dalam panggilan jaksa setelah panggilan kedua dilayangkan oleh penyidik Kejati Malut. Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejati, sekitar pukul 15:29 Wit, mantan Plt Gubernur itu tiba di Kantor Adyaksa Maluku Utara, menggunakan mobil pribadinya.

M Al Yasin Ali bersama seseorang langsung masuk ke kantor dan naik ke lantai dua, di ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketika ditemui awak media. Yasin mengaku kedatanganya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Mami dan WKDH.

“Saya datang jadi saksi untuk ini ada masalah sadiki, masalah di keuangan Wakil gubernur Maluku Utara,” akunya.

Selain itu, kata dua, datang hanya bersilaturahmi dengan pejabat yang baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.

“Saya datang silaturahmi dengan pak Kajati yang baru,” jelasnya dan bergegas masuk ke kantor Kejati.