TERNATE#- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menilai aktivitas penambangan galian C di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, diduga ilegal.
Tambang milik oleh CV. Al Hilal diduga kuat tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
Ketua Ummu DPD IMM Malut, M Taufan Baba menjelasakan, dari hasil investigasi IMM, penambangan yang dikendalikan oleh Yoyo melalui CV. Al Hilal tidak memiliki rekomendasi tata ruang dari Bappeda Halmahera Timur, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi. Bahkan, tidak ditemukan dokumen lingkungan yang sah.
Menurutnya, material dari lokasi tersebut diketahui digunakan proyek jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar dari APBD Halmahera Timur. Selain itu, material yang sama juga dipakai untuk proyek jalan lingkungan di sejumlah titik di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur oleh perusahaan berbeda, yakni CV. Hadiah Utama, yang juga disebut diduga kerja sama dengan Yoyo sebagai pemilik CV. Al Hilal.
“Praktik seperti ini tentunya merugikan daerah, baik secara fiskal maupun ekologis. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga keberpihakan terhadap lingkungan dan hukum. Jika dibiarkan, akan menjadi kebiasan buruk,” ujarnya, Rabu (01/10/2025)
Ia menilai, aktivitas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami sudah mengantongi semua bukti-bukti berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, serta data proyek yang menggunakan material ilegal tersebut. Ini akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan resmi,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, DPD IMM Malut akan segera melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polres Halmahera Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, guna dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.