HALUT #- Pemerintahan Bupati dan Wakil bupati Halmahera Utara, Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi, berakhir meninggalkan hutang tunggakan gaji kepala Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di 22 Desa kecamatan Malifut belum diselesaikan.
Maka melalui forum, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Malifut kabupaten Halmahera Utara, meminta kepada bupati, Piet Hein Babua agar segera melakukan pembayaran tunggakkan gaji BPD selama dua tahun terakhir yakni 2023-2024.
Ketua PABPDSI Halut, Kadar Jalil dalam keterangan menjelaskan, seluruh BPD di 22 desa Kecamatan Malifut, sudah bersepakat untuk meminta Pemkab Halut melakukan pembayaran gaji karena ini berkaitan dengan hak para kepala BPD se Kecamatan Malifuit.
Menurutnya, tahun 2023 tunggakan dua bulan di empat desa, ikuti tahun 2024 juga Sembilan bulan di 22 desa bahkan tahun 2025, hanya satu bulan di Maret, sehingga kepemimpinan bupati dan wakil bupati segera juga membayarkan.
“Jadi tahun 2023 dan 2024 di masa kepempinan Frans Manery dan Muchlis Tapi-Tapi, maka diwajibkan pak Piet-Kasman melunasi,” jelasnya, Jumat (10/4/2025).
“Aksi yang dilakukan adalah murni dan muncul dari keresahan sudah lama, kami selalu diberikan janji manis oleh Pemkab,” katanya.
Lanjut dia, tugas PABPDSI akan terus mengawal agar hak para kepala BPD dibayarkan. Sehingga kinerja di desa juga tidak tergangu akibat dari keterlambatan pembayaran.
“Jangan saling menyalahkan antara pemerintahan baru dengan yang lama kalau sampai terjadi saling lempar tanggung jawab maka kami berharap pihak Kepolisian Polda Malut dan KPK RI segera turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.