TERNATE,#- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate menegaskan, semua usaha bidang kesehatan baik itu klinik maupun tempat praktek harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Operasional dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala DPMTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, dirinya akan terus gencar melakukan sosialisasi perizinan untuk para pelaku usaha bidang kesehatan seperti klinik tempat konsultasi kesehatan dan lainnya.
“Jadi mekanisme dari perizinan harus mengisi persyaratan, kemudian hal itu kami akan mengirimkan permohonan tersebut ke Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis untuk melakukan verifikasi,”ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Lanjutnya, setelah semua sudah diverifikasi ke tempat usaha tersebut dan semua persyaratanya sudah dirampungkan, maka Dinkes akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dikeluarkan izin usaha.
Kata dia, jika kedapatan tempat usaha bidang kesehatan belum lengkapi persyaratanya maka akan dipanggil untuk melengkapi persyaratan, jika itu tidak lengkap maka belum bisa diberikan izin operasional karena di dalam syarat tersebut harus ada sarana prasana seperti tenaga medis.
Menurutnya, untuk mendapatkan NIB tidak sulit karena bisa lewat Online Single Submission (OSS) namun jika jika izin oprasionalnya belum di terbitkan maka itu tidak bisa untuk beroperasi.
“Walaupun klinik sudah kantongi NIB jika izin oprasional dari Dinkes belum dikeluarkan maka klinik tersebut belum bisa untuk beroperasi, namun saya belum tahu berapa klinik yang sudah terdaftar di PTSP,” tutupnya