DPD IMM Malut Soroti PHK Sepihak PT. Mining Abadai Indonesia

oleh
oleh
Taufan Baba
Taufan Baba

TERNATE, #- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI), khususnya di Site Sepo, Weda Utara.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Taufan Babba dalam rilisnya menyampaikan, perusahaan yang bergerak disektor pertambangan tersebut dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurutnya, pemicunya masalah ini karena terbitnya Internal Memo Nomor 103/RSJ-HR/IM/IX/2025 yang dikeluarkan oleh pihak HRD PT. MAI. Memo tersebut memuat lima poin aturan baru, di antaranya ketentuan bahwa karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa) selama satu hari langsung dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Padahal, dalam PP 35/2021 disebutkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan apabila karyawan alpa selama lima hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mekanisme PHK juga telah diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan dan karyawan, yang mengharuskan tahapan berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 sebelum dapat dilakukan PHK.

Namun dalam praktiknya, HRD PT. MAI disebut langsung melakukan PHK tanpa surat peringatan. Bahkan, karyawan yang bersangkutan dipanggil secara sepihak dan diduga diintimidasi untuk menandatangani surat pengunduran diri (resign) secara paksa.

“Hak-hak karyawan yang di-PHK pun tidak diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya,” ungkapnya.

“Kami menilai tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Perilaku HRD yang sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi sampai ada intimidasi terhadap karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Taufan.

Taufan juga menilai bahwa HRD PT. MAI telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menerapkan peraturan secara profesional dan berkeadilan.

“Kegaduhan ini menunjukkan ketidakmampuan dan kelalaian pihak HRD dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

DPD IMM Malut juga mengajak serikat buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi kembali tindakan semena-mena terhadap para pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.