Disnakertrans Malut Lakukan Mediasi Antara Karyawan dan Pihak PT RSJ MAI

oleh
oleh
Nirwan M. Turuy
Nirwan M. Turuy

SOFIFI#– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, langsung mengambil langkah cepat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT RSJ MAI yang diduga dilakukan sepihak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, menyampaikan, setelah mendapat informasi  tim Disnakertrans Provinsi Malut langsung turun ke lokasi dan melakukan mediasi bersama Disnaker Kabupaten Halteng dan karyawan

“Kami sudah mediasi. Ada empat karyawan yang di-PHK, dan semua hak-hak mereka seperti uang kompensasi dan sisa kontrak dibayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Nirwan. Sabtu (4/10/2025)

Lanjut dia, terimakasih kepada IMM Malut sudah kembali mengingatkan, apalagi berkaitan hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

“Pada prinsipnya kami siap menerima masukan dan kritikan, untuk perbaikan kedepan,”katanya

Tidak hanya itu, ia meningatkan, kepada seluruh perusahaan pertambagan di Malut, lebih berhahati-hati dalam mengambil keputusan apalagi berkaitan hak orang banyak.

“Jika ada karyawan membuat kesalahan, harus ditegur terlebih dahulu dan wajib mendengar klarifikasi dari karyawan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, memo yang dikeluarkan pihak perusahaan dianggap cacat hukum karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan dan memo tersebut dari dinas tenaga kerja sudah membatalkan.

“PHK karyawan yang awalnya perusahaan tidak mau membayar sisa kontrak dan uang kompensasi, setelah dimediasi perusahaan siap membayar semua hak pekerja di PHK sesuai dengan ketentuan,”jelasnya.

Bahkan, setelah kedua belah pihak sepakat Dinas Tenaga Kerja membuat perjanjian bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak agar kedepan masalah ini tidak bisa lagi di permasalahkan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 7) yang mengatur tentang Perjanjian Bersama (PB) yang lahir dari perundingan bipartit.

Menurutnya, perushaan yang mengulangi kemabli maka langkah akan diambil oleh dinas adalah, membatalkan memo internal yang dikeluarkan oleh perusahaan karena tidak sesuai UU ketenagakerjaan, serta mendesak perusahaan agar membayar hak-hak  pekerja yang di PHK

“Setelah kedua belah pihak sepakat maka kami dari Disnaker provinsi dan Disnaker kabupaten Halmahera Tengah membuat perjanjian bersama,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.