Dinas ESDM Malut Didesak Telusuri Tambang Galian C yag Diduga Ilegal di Haltim

oleh
oleh
Taufan Baba
Taufan Baba

TERNATE#-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara , mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, segera menelusuri aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

Tambang Galian C tersebut terletak di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, dan disebut-sebut dikelola langsung CV. Al Hilal yang dikendalikan Yoyo. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa ada satu  dokumen perizinan resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), rekomendasi tata ruang dari Bappeda Halmahera Timur, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS), maupun dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).

“Kami mendesak agar  Dinas ESDM jangan tinggal diam dan segera menelusuri legalitas serta aktivitas tambang ini. Jika benar tidak memiliki SIPB, maka tambang itu ilegal dan harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,”jelas, Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, dalam keterangannya, Jum’at (3/10/2025).

Menurutnya, material dari tambang tersebut digunakan dalam proyek pembangunan jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Timur. Material yang sama juga ditemukan digunakan dalam sejumlah proyek jalan lingkungan di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur oleh CV. Hadiah Utama, yang diduga bekerja sama dengan pemilik tambang.

“Ini bukan hanya soal perizinan. Ini juga menyangkut kredibilitas proyek pengadaan pemerintah. Bagaimana mungkin proyek negara menggunakan material yang asal-usulnya tidak sah sehingga  Ini harus diselidiki secara menyeluruh,”katanya.

Tidak hanya itu, IMM juga telah mengantongi bukti-bukti seperti dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, dan data proyek yang menggunakan material dari lokasi tersebut. Pihaknya juga akan segera melaporkan temuan ini ke Polres Halmahera Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

“Jika tidak segera ditangani, praktik tambang ilegal seperti ini akan terus terjadi dan merusak tatanan hukum serta lingkungan di Maluku Utara. Kami juga meminta agar Dinas ESDM melakukan audit terhadap semua aktivitas tambang batuan di Halmahera Timur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.