Bendum PWI Malut Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP Kota Ternate

oleh -47 Dilihat
oleh
Bendahara PWI Malut saat terlibat aksi saling dorong
Bendahara PWI Malut saat terlibat aksi saling dorong

TERNATE,#- Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kembali melakukan kekerasan dalam aksi mahasiswa di depan kantor Wali kota.

Kali ini, kekerasa itu menimpa dua orang jurnalis yang setiap saat melakukan peliputannya di Pemerintah Kota Ternate. Keduanya adalah Fitriyanti Safar wartawan halmaheraraya.id yang juga Bendahara Umum (Bendum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara dan M. Julfikram Suhadi wartawan tribunternate.com.

Kronologis kejadian itu bermula saat aksi Indonesia Gelap oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, terjadi aksi saling dorong antara pendemo dengan Satpol PP. Julfikram kenudian mengambil gambar atas kejadian itu. Tiba-tiba tangannya dipukul oleh oknum anggota Satpol, karena tidak mengizinkan aksi saling dorong itu dipublikasi melalui media masaa.

Julfikram kemudian mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan sambil menunjukan ID Card Pers yang sementara digantung di lehernya dan melanjutkan pengambilan gambar. Tidak lama kemudian ia dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah akibatnya ia mengalami luka.

“Saya ambil gambar saat massa aksi dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul, jadi saya bilabg kalau saya wartawan, tapi mereka abaiakn dan langsung pukul saya,” jelas Julfikram.

Aksi kebiadaban anggota Satpol PP itu kemudian dilihat oleh rekan-rekan wartawan lain yang juga berada di kantor wali kota, sehingga langsung melarai. Sayangnya, beberapa anggota Satpol PP tidak menerima para wartawan itu datang melarai, sehingga balik menyerang wartawan hingga Bendahara PWI Malut, Fitriyanti nyaris menjadi korban pemukulan, beruntung ada beberapa anggota Kepolisian dan wartawan di lokasi tersebut menarik para anggota Pol PP untuk mundur.

“Kita kan datang melarai aksi pemukulan rekan kami, tapi tiba-tiba kami diserang oleh beberapa anggota Satpol PP,” ujar Fitriyanti.

Atas kejadian ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,”tegas Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id.

Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Asru menambahkan, kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik.

“Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.