TERNATE#- Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), telah memutuskan menolak surat gugatan mantan Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Isdrus.
Penolakan gugatan itu tertuang dalam surat nomor: 15/PPIP/MP-PAN/K/6/2023 tertanggal 8 Juni 2023, yang ditanda tangi langsung oleh ketua Mahkamah Partai, Muhammad Rizal.
“Dengan ini disampaikan kepada saudara Iskandar Idrus, ST. Bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menyatakan bahwa surat keputusan Pemberhentian DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, sudah sesuai dengan AD/ART serta peraturan PAN, sah dan mengikat secara hukum,” demikian isi surat mahkamah partai.
Selain itu, terdapat dua poin dalam surat tersebut. Pertama, bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menyatakan SK DPP adalah benar karena Iskandar Idrus, ST sudah tidak mentaati dan tidak tunduk terhadap keputusan Partai
Kedua, bahwa Mahkamah Partai Amanat Nasional menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Jadi keputusan MP, sudah final serta mengikat. Karena itu tidak ada hambatan untuk proses PAW saudara Iskandar Idrus, ” jelas, ketua wilayah PAN Malut, Tutur Sutikno, Jumat (9/6/2023).
Kata dia, ini keputusan Partai sehingga wajib bagi seluruh kader PAN tetap fokus konsolidasi organisasi untuk Pileg.
“DPD se-Malut mereka akan fokus bacaleg. Dan jangan terprovokasi dengan oknum yang mengatasnamakan sebagai kader PAN, ” pungkasnya.