TERNATE,#- PT. Gaia Internasional Bisnis yang merupakan distributor logistik PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (Iwip) yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, diketahui tidak pernah melaporkan pengembangan usahanya sejak tahun 2018.
Bahkan pihak perusahaan diduga tidak menyelasaikan pajak dan retribusi ke Pemerintah kota (Pemkot).
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Samsudin Sibua mengatakan, terkait dengan izin perusahaan tersebut dokumen yang diterima tidak ada masalah karena sudah disahkan oleh lembaga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, kata dia, bahwa dari pihak perusahaan tidak pernah melaporkan aktivitasnya ke Pemerintah Kota dalam hal instansi terkait yaitu DPMPTSP.
“Walau pun perusahaan itu buka peluang lapangan kerja kepada masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang (UU), namun untuk pengembangan usahanya harus dilaporkan ke daerah, karena ada masalah beberapa waktu di lapangan baru diketahui keberadaan perusahaan tersebut,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Menurut Samsudin, perusahaan harus menyampaikan laporan pengembangan usahanya ke daerah, karena ada kewajibanya yang harus dipenuhi seperti harus membayar pajak, retribusi daerah, sampah, pajak reklame dan retribusi pemadam kebakaran.
“Perusahaan ini belum menyelesaikan pajak retribusi sejak tahun 2018 diantaranya retribusi sampah dan pajak reklame, sedangkan retribusi itu bisa mencapai Rp 2 juta pertahun,