TERNATE# – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, terus mendampingi pelaku usaha tentang tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, DPMPTSP akan terus melakukan sosialisasi dan memfasilitasi bagi pelaku-pelaku usaha dalam mengurus izin maupun dalam menyampaikan LKPM secara online, yang wajib dilaporkan setiap tiga bulan.
“Kami akan terus mengkampanyekan ke pelaku usaha bahwa mengurus izin itu sangat mudah, melalui pelayanan terintegrasi secara elektronik, Online Single Submission atau OSS. Pokoknya kalau ada kendala hubungi saja pamong izin DPMPTSP,” jelasnya, Bactiar Teng. Selasa (12/07/2022).
Kata dia, dalam melakukan pengurusan di dinas paling mudah dengan sistem online, sehingga pelaku usaha tidak bingun.
“Urusan snagat muda, berada dirumah bisa urus izin usaha,” katanya.