TERNATE#- Sebanyak 31 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes Kota Ternate, tahun 2022 telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Penandatanganan perjanjian kerja ini dilakukan di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (03/05/2023).
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, formasi tenaga kesehatan pada tahun 2022 yang mendaftar sebanyak 76 orang. Dari jumlah ini hanya 56 orang yang mengikuti seleksi CAT dan yang lulus sebanyak 31 orang.
Dikatakan, peserta yang lulus ini dengan masing-masing tenaga ahli pertama tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, terampil nutrisionis, ahli pertama dokter, ahli pertama administrator kesehatan, terampil radiografer, terampil pranata laboratorium kesehatan, asisten apoteker, ahli pertama elepidenmologi kesehatan, ahli pertama sanitarian.
“Untuk tenaga promosi kesehatan di Kota Ternate masih mengalami kekurangan sebanyak 40 orang, sehingga tahun depan formasi ini bisa terisi,” kata Samin.
Ia menyebutkan, masa perjanjian kerjasama dilakukan selama 5 tahun. Bahkan, Kota Ternate, termasuk pengurusan NIK paling tercepat dari Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara.
“Waktu masa perjanjian kerja ini baru di Kota Ternate yang menerapkan selama 5 tahun, sementara yang kabupaten/kota yang lain hanya 1 tahun,”ucapnya.
Sementara, gaji dan tunjangan sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa mulai dari tanggal 1 April tahun 2023.
“Bagi siapa yang menerima honor PPT agar segera kembalikan. Nanti digantikan dengan gaji yang utuh per tanggal 03 Mei 2023 termasuk dengan THR yang belum diberikan,” ujar Samin.
“Kami meminta agar segera membayar, karena sudah dianggarkan melalui APBD yang bersunber dari DAU peruntukan. Jadi wajib hukumnya untuk dibayar,” katanya
Untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Samin diberikan berdasarkan pra jabatan.
“Jadi misalnya ada jabatan yang terlalu beresiko, begitu juga ada Perwali yang baru menjadi pembeda untuk pemberian TPP antara Nakes yang berada dalam kota Ternate dan Nakes yang berada di Kecamatan Pulau terluar. Jadi nantinya TPP ini juga dibuat dalam bentuk Rapel, sehingga Dinas Kesehatan menyiapkan surat keterangan melaksanakan tugas baru mereka bisa mngajukan TPP,” ucapnya
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menambahkan, jumlah PPPK Nakes yang sudah melakukan pendatanganan perjanjian kerja ini akan di sebarkan berdasarkan Anjab ABK di masing-masing unit kerja.
“Kita tahu bersama bahwa dua tahun terakhir ini melalui kebijaoan pemerintah pusat bahwa tidak ada penerimaan CPNS, sehingga dengan PPPK ini bisa mengisi kebutuhan,” kata Tauhid.
Ia berharap, agar PPPK ini bisa memberikan dukungan terhadap OPD terkait melalui perjanjian kerja tersebut.
“Perjanjian kerja ini sangat penting, karena menyangkut dengan TPP, penilaian obtektif maupun subjektif yang dilakukan oleh pimpinan OPD,” pungkasnya.