TERNATE,#- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara (Malut), melaunching program cegah perkawinan anak (Ceria). Acara yang berlangsung di taman Landmark Kota Ternate, Sabtu (1/10/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Perwakilan Organisasi Perempuan dan Peduli Anak se-Malut dan siswa-siswi SMP/SMA di lima Kecamatan Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam sambutanya menyampaikan, masalah menikah bukanlah hal yang baru diperbincangkan oleh publik, melainkan itu adalah sesuatu yang sudah lama dikaji terkait dengan anak di bawah umur.
“Pernikahan anak di bawah umur adalah persolan klasik yang sudah lama dikaji dan senantiasa berkembang serta sering terjadi dinamisasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Kata wali kota, Pemkot juga sedang memikirkan agar bagaimana bisa mengupayakan keluarga yang bahagia, karena berdasarkan data yang dari pengadilan agama bahwa tingkat perceraian sangat tinggi.
“Berdasarkan data tersebut saya inginkan ada semacam konseling nasihat perkawinan atau advokasi sehingga mereka-mereka itulah yang bisa masuk ke dalamnya untuk mencegah angka perceraian dan perkawinan dini,” jelasnya.
Olehnya itu, melalui launching CERIA secara masif bisa diaplikasikan seluruh wilayah Malut dan Kota Ternate khususnya, selain itu dirinya juga turut berikan apresiasi atas gagasan program CERIA yang bisa memberikan edukasi kepada anak.
Sementara Kadis P3A Malut, Musrifah Alhadar mengatakan, launching CERIA merupakan akronim dari mencegah perkawinan usia dini dan ini merupakan isu nasional, karena Malut sendiri sangat tinggi dengan angka 13,09 persen, sedangkan secara nasional 10,80 persen.
Menurut Musrifah, melalui program CERIA Andalan diharapan agar kedepanya bisa menurunkan angka perkawinan dini, paling tidak bisa di bawah rata-rata nasional.
Lanjutnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Malut angka perkawinan dini pada 10 Kabupten/Kota di Malut yang paling tinggi yakni Halmahera Selatan 20,28 persen, Halmahera Utata 20, 60 persen dan di susul Pulau Taliabu.
“Mengenai untuk mencegah perkawinan usia dini kami sudah melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah di lima Kecamatan Kota Ternate, karena perlu di ketahui yang tergolong dalam anak adalah 0 sampai 18 tahun karena dalam UU No.16 tahun 2019 Mengatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apa bila pria dan wanita capai umur 19 tahun,”katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga gencar lakukan sosialisasi dan bekersama para stakeholder, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal untuk menekan menurunkan angka perkawinan dini.
“Ini kami lagi gencar lakukan edukasi, asiminasi dengan tetap bersinergitas bersama para stakeholder, OPD dan instansi vertikal agar tujuanya untuk mencegah perkawinan umur dibawah umur,” tutupnya.