TERNATE,#- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate di tahun 2022 tidak mengakomodir pembangunan talud di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Pulau Moti, karena terkendala aturan.
Kepala BPBD Kota Ternate, Muhammad Ihsan Hamzah mengatakan, talud penahan ombak di Kecamatan Pulau Moti, sebenarnya pasca dari bencana sudah harus dibangun tapi karena berdasarkan regulasi yang sudah banyak berubah maka belum terakomdir tahun ini.
“Hal ini harus kembali merevisi pembentukan BPBD sendiri sesuai dengan tupoksi uraian tugas masing-masing, karena ada instansi lainya yang terlibat di dalamnya,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Ihsan, penanganan bencana tidak serta merta menjadi tanggung jawab BPBD kerena ada instansi tertentu yang terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate.
Lanjutnya, BPBD fungsi koordinasi bencana serta pelaksana, olehnya itu pada beberapa waktu kemarin pernah dilakukan pembahasan UU nomor 24 Tahun 2007 untuk direvisi oleh DPR tentang kebencanaan, namun masih ditunda.