Sidang Kasus Korupsi Jembatan Air Bugis Kepulauan Sula Kembali Ditunda, Hakim Beri Waktu JPU

oleh -245 Dilihat
oleh
Suasana jalannya sidang pembacaan tuntutan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jembatan air bugis yang ditunda kembali (foto_indotimur.com)

TERNATE #- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menunda sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Agenda sidang pebacaan tuntutan JPU itu sudah dua kali ditunda karena materi tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum kunjung siap. Berdasarkan jadwal, sidang akan dilakukan pada Rabu, (16/02/2022) hari ini.

“Harusnya hari ini sidang lanjutan kasus dugaan korupsi itu dilaksanakan, tapi lagi-lagi JPU sendiri belum menyiapkan materi tuntutan, oleh karena itu dengan kebijakan terakhir kita memberikan waktu hingga Senin 21 Februari 2022 pekan depan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat.

Achamd menegaskan, jika dikesempatan yang diberikan tidak juga disampaikan makan majelis hakim akan mengambil sikap tegas.

Diwaktu yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejati Malut, Mokhsin Umalekhoa menyatakan, akan menyiapkan materi tuntutan keempat orang terdakwa sesuai batas waktu yang diberikan.

“Pekan depan kita sudah siapkan,” ujarnya, Rabu, (16/2/2022).

Sumber: http://indotimur.com