TERNATE,#- Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sitti Jawan Lessy menilai, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muslim Gani, keliru dalam melakukan mutasi puouhan staf.
“Mutasi pegawai di lingkup internal Disdik adalah hal yang sangat keliru, karena memindahkan staf tidak sesuai dengan hasil revisi Anjab dan ABK,” jelas Jawan, Rabu (20/7/2022).
Seharusnya, kata Jawan, sebelum memindahkan pegawai Kadisdik lebih dulu lakukan revisi Anjab dan ABK, karena secara otomatis ada jabatan yang berubah.
“Jika tidak melalui prosedur itu lalu tunjangan kelebihan TPP siapa yang bayar, karena tidak mungkin saya bayar,” ucap Jawan.
Dia mengaku, rotasi jabatan di lingkup internal Disdik itu sah-sah saja, namun lebih dulu merevisi Anjab dan ABK dan laporkan hal itu ke bagian organisasi untuk direvisi, setelah dari organisasi teruskan ke BKPSDM kemudian merubah data tersebut.
“Jika sudah dari bagian organisasi kami akan merubah data di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), sehingga tidak serta merta Kadisdik ritasi jabatan. Seharusnya tanya dulu soal keuangan karena kos jabatan pegawai naik,” katanya.
Lanjut Jawan, ini merupakan kekeliruan Kadisdik karena tidak pelajari peta jabatan di internalnya, karena harusnya kadis mengerti dulu terkait hal itu sebab berdampak pada selisih pembayaran TPP.
Sementara Kadisdik Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, soal perombakan pegawai di lingkupnya merupakan hal yang biasa dan setiap orang pasti ingin perubahan dalam kerjanya.
Menurutnya, perombakan tersebut tidak perlu lewat BKPSDM karena hanya dilakukan di lingkup internal saja, sebab itu adalah kewenangan disdik. Yang penting bukan antar instansi.
Menurut Muslim, perombakan jabatan tersebut agar pegawai di tidak merasa jenuh dengan satu pekerjaan saja yang dilakukan tiap hari.
“Tujuan supaya ada penyegaran dan juga untuk memberikan kesempatan kepada pegawai lainya agar belajar bekerja sesuatu yang baru atau penguasaan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.