TERNATE,#- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKPSDm segera selesaikan dualisme Kepala Sekolah Dasar (SD) Alkhairaat 2 Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaila Syarif mengatakan, Dinas Pendidikan segera menyelesaikan persoalan Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Hapsa Usman Hidayat dan SK Pelaksana tugas (Plt) Nubani Moniaha.
“Sesuai dengan aturan, yang mempunyai kewenangan untuk membatalkan SK Plt Nurbani Moniaha yaitu wali kota, maka Disdik harus berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.
Menurut Nurlaila, yayasan punya hak untuk mengangkat Hapsa Usman Hidayat sebagai Kepsek, namun yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan statusnya masih terdaftar guru di SD Islamiyah 5 kota ternate.
“Disdik harus bersama BKPSDM untuk menyelesaikan polemik itu, karena ini merupakan kesalahan administrasi, jika sengaja dibiarkan maka akan berdampak pada SD tersebut,” katanya, Senin (25/7/2022).
Nurlaila mengaku, penunjukan SK Plh oknum guru itu tidak sesuai dengan aturan yang mengatur secara jelas.
“Yang berhak memindahkan ASN atau mengangkat itu ada pada wali kota bukan di yayasan,” ujarnya.