Kejari Tikep Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengadaan Speedboat  

oleh -213 Dilihat
oleh
Konferensi pers Kejari Tidore saat mengumumkan penetapan tersangka
Konferensi pers Kejari Tidore saat mengumumkan penetapan tersangka

TERNATE#- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, menetapkan tiga orang tersangka proyek pengadaan speedboat, pada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku Utara tahun 2021.

Nilai Kontrak pengadaan speedboat itu sebesar Rp. 3.575.009.513,90, dengan kerugian negara mencapai Rp. 680.923.881,55.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mereka dengan inisial S, MS dan RA. Untuk tersangka RA saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gabi Kasuba.

Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias mengatakan, dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut, terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 680.923.881,55,” jelasnya. Sabtu (10/8/ 2024)

Lanjut Gama, dua tersangka S dan MS dilakukan penahanan di rutan kelas IIB soasio selama 20 hari kedepan. Sementara tersangka RA tidak dilakukan penahanan, karena tersangka telah dilakukan penahanan dalam perkara lain dan dipidana selama empat tahun dua bulan penjara

Dijelaskan, tersangka dilakukan penahanan di rutan dengan alasan objektif dan subjektif, serta pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP

“Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwah akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” jelasnya.

Setelah dilakukan penahanan tim penyidik akan melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAPidana, penyidik akan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

“JPU sudah diterima, kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Ternate, selanjutnya dilakukan proses persidangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.