Kajati Maluku Utara: 13 IUP Sudah Sesuai Prosedur

oleh -265 Dilihat
oleh
Kepala Kejati Malut Dede Ruskandar

TERNATE#- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Iskandar menegaskan, 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak diberitakan media bahwa tidak sesuai prosedur adalah tidak benar. 

Menurut Dede, Kejaksaan telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opini (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.

“Rekomendasi yang kita dikeluarkan, sudah kita kaji dari segala sudut pandang berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO,” jelsa Dade, Jumat (11/2/2022).

Kata Dede, pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Malut sebagai dasar rekomendasi untuk PT Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu.

Kata dia, LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum dari berbagai aspek dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut dan instansi lainnya.

“Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.