TERNATE# – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (14/2/2022) kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencurian handphone dengan terdakwa Rivaldo Binilang alias Rival (19), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Kadar Noh serta didampingi dua hakim anggota masing-masing Ulfa Rery dan Irwan Hamid, sementara JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Vanty Rolobessy.
JPU Kejatii Malut, Vanty Rolobessy menyatakan, terdakwa Rivaldo Binilang alias Rival terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Maka terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Alasan tuntutan 5 bulan karena barang-barang hasil curian terdakwa belum dinikmati. Bahkan barang-barang milik korban telah dikembalikan seluruhnya,” kata Vanty di dalam ruang sidang.
Vanty menambahkan, bahwa terdakwa Rivaldo Binilang alias Rival diancam dengan Pasal 363 ayat (1) dan atau Pasal 362 KUHPidana.
“Jadi terdakwa didakwakan melanggar pasal 363 ayat (1),” ucapnya.
Selesai mendengar pembacaan tuntutan JPU Kejati Malut, terdakwa tidak lagi mengajukan pembelaan alias menerima tuntutan tersebut. Dengan demikian, majelis hakim langsung agendakan sidang selanjutnya pada Senin, 21 Februari 2022 pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sekedar diketahui, terdakwa Rivaldo Binilang alias Rival ini diciduk Personel Dit Reskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencurian handphone, yang dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wit di konter milik korban atas nama Idrus Ismail di kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam melancarkan aksinya Rival membobol gembok pintu konter kemudian masuk dan mencuri handphone milik korban sebanyak 8 unit. Atas dasar itu, Rival diancam dengan Pasal Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHPidana.
Sumber: http://indotiur.com