TERNATE,#- PT. Jasa Raharja Perwakilan Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti mengatakan, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung dibayarkan begitu saja, tapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.
“Syarat pembayaran santunan kecelakaan harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin,” jelasnya.
Menurutnya, kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa diproses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor.
Lanjutnya, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang dijamin hanya mobil yang berpelat kuning atau angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.
“Laka tunggal yang dijamin Jasa Raharja hanya mobil berpelat kuning seperti yang kejadian baru-baru di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling itu kami proses,”ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.
“Kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan, karena kejadian bukan di jalan negara terkecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).