SOFIFI#- Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir resmi mengukuhkan lima Penjabat sementara (PJS) bupati dan wali kota, di Aula Nuku, Kantor Gubernur, Sofifi, Selasa (24/9/2024).
Pelantikan lima Pjs tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3 – 3822 Tahun 2024, yakni Pjs. Bupati Halmahera Barat, Kadis Koperasi dan UKM Malut Dheni Tjan, Pjs Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia, Pjs Bupati Halmahera Timur Kepala BPKAD Ahmad Purbaja, Pjs Wali kota Ternate Kadis Pariwisata Tahmid Wahab dan Asisten I Kadri La Etje sebagai Pjs Bupati Halmahera Selatan.
Keberadaan Pjs sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang sementara ditinggalkan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota defenitif.
“Kepada daerah sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sejak 25 September s/d 23 November 2024,”ungkap Pj. Gubernur, Samsudin A. Kadir dalam sambutannya.
Meskipun dalam waktu yang relatif singkat, PJ. Gubernur ingatkan, selaku Pjs harus menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya.
Bahkan, Pjs ini harus mampu membangun hubungan yang harmonis dan sinergis dengan institusi DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan SKPD Kabupaten/Kota, Seluruh ASN, Instansi Vertikal, seluruh stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat.
“Keharmonisan ini penting, karena akan memberikan suasana yang aman, damai dan tenang selama perhelatan masa kampanye Pilkada tahun 2024,”ucapnya.
PJ Gubernur juga ingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat sementara bupati /wali kota adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Salah satu tugas penting lainnya yang menjadi atensi PJ. Gubernur adalah suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Menfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, serta menjaga Netralitas Pegawai Negeri Sipil,”katanya.