Jaksa Tuntut Oknum Anggota DPRD Malut 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun  

oleh -268 Dilihat
oleh
ILUSTRASI

TERNATE # – Oknum Anggota DPRD Wahda Z. Imam dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, atas perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, didipimpin oleh Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi dua Hakim anggota yakni Irwan Hamid dan Ulfa Rery di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (25/1/2022)..

“Terdakwa WZI terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHPidana. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar JPU, Pardi Mutalib.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim lalu menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya Fadly Tuanane, sehingga mereka akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim lalu agendakan sidang lanjutan sampai dua pekan kedepan atau pada 8 Februari 022 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.