TERNATE#- Mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara, Iskandar Idrus diberhentikan oleh DPP PAN sebagai kader.
Ketua DPW PAN Maluku Utara, Tutur Sutikno secara tegas menyampaikan, mantan ketua DPW PAN Iskandar Idrus telah diberhentikan dari kader maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“PAW itu ranah partai dan dijamin oleh UU. Sudara Iskandar diberhentikan sebagai kader dan anggota Deprov,” ungkap, Tutur, Minggu (21/05).
Kata dia, dasar pemberhentian Iskandar karena tidak menghiraukan instruksi ketua umum PP PAN, untuk Bacaleg kembali di provinsi dan calon kepala daerah. Tidak hanya itu, Iskandar juga melakukan upaya menggagalkan pencalegkan di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga para caleg diperintahkan mundur.
“Hampir PAN tidak bisa ikut Pemilu, namun kebijaksanaan ketua umum sehingga Malut menjadi perhatian dan ditugaskan saya segera melakukan pembenahan, ” jelasnya.
Lebih aneh lagi, kata dia, aset kantor seperti leptop sejak zaman ketua DPW Majid Husen dibawa pergi, sehingga mengalami kesulitan pada saat mendaftar di KPU provinsi.
“Semua data-data ada di leptop,” pungkas.