TERNATE# – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis dua terdakwa pembunuhan pemuda Mangga Dua Utara, yakni CC alias Abi dan DD alias Elat selama 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Irwan Hamdi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman di ruang sidang anak PN Ternate, Selasa (25/1/2022).
“Majelis dalam membacakan amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana selama kurun waktu 1 tahun,” kata Kuasa Hukum terdakwa Nurul Mulyani saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/1/2022).
Menurut Nurul, putusan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang diputus oleh hakim, dirinya selaku kuasa hukum meminta kepada semua pihak agar tidak ada lagi intervensi terkait dengan putusan itu.
“Semoga tidak ada lagi intervensi antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa,” harap Nurul.
Sementara M. Bachtiar yang juga merupakan penasehat hukum terdakwa menambahkan, selanjutnya akan tunggu sidang berikut pelimpahan dari Kejari terhadap lima pelaku lainnya.
Lanjutnya, putusan terhadap CC dan DD lebih ringan atas tuntutan JPU sebelumnya yang dituntut selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang mati sebagai diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kedua pelaku ini tergolong anak masih di bawah umur, satunya sudah putus sekolah dan yang satu lagi masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Sumber: http://indotimur.com