TERNATE,#- Dinas Pendidikan Kota Ternate, akhirnya menindak lanjuti temuan Ombudsman Maluku Utara (Malut) terkait pungutan liar (Pungli) di 10 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kadisdik kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, laporan yang diterima dari hasil evaluasi Ombudsman Malut, ada SMP dan SD yang diduga terlibat melakukan pungli jual beli seragam.
“Ada 10 SD dan SMP terbukti melakukan pungli berupa penjualan atribut, yakni pakaian olahraga, pakaian seragam sekolah dan pakaian batik ciri khas daerah dan sebagainya,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Untuk itu, kata Muslim, masalah tersebut sudah ditindak lanjuti dan kemudian melakukan rapat semua kepala SD dan SMP se-Kota Ternate untuk dievaluasi.
Muslim mengaku, setiap tahun saat penerimaan siswa baru sudah sering terjadi jual beli seragam sekolah.
“Pungli ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari Disdik dan tidak ada sanksi tegas jika memang pungli itu kembali dilakukan oleh sekolah,” katanya.
Dengan demikian, menurut Muslim, kasus pungli di sekolah pihaknya sudah melibatkan tim cyber untuk mengusut tuntas agar kedepanya jangan lagi terulang.