TERNATE #- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, mengabulkan permohonan banding tergugat atas nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
PTTUN Makassar membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 31/G/2021/PTUN.ABN tertanggal 16 Februari 2022 lalu atas gugatan mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto
Sebelumnya, PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dengan menyatakan membatalkan keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.
Wali Kota M Tauhid Soleman digugat mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto dengan kasus indisipliner ASN. Kemudian pada persidangan di PTUN Ambon, pengadilan mengabulkan gugatan Risval sebagai penggugat melalui sistem e-Court atas perkara Nomor 31/G/2021/PTUN Ambon.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman melalui tim Kuasa Hukum, Fahruddin Maloko mengatakan, jpasca keputusan PTUN Ambon, pihaknya melakukan upaya banding ke PTTUN Makassar.
“Setelah dipelajari dan telaah, tim hukum kemudian melakukan banding atas putusan PTUN Ambon ke PTTUN Makassar.
Kata dia, setelah melewati beberapa tahap hukum, akhirnya PTTUN Makassar mengabulkan permohonan banding tergugat, melalui sistem e-Court dengan Nomor : 63/B/2022/PT.TUN.MKS tertanggal 25 April 2022.
“Dengan keputusan banding tersebut itu berarti PTTUN Makassar telah menerima, dan mengabulkan banding yang diajukan oleh tergugat atas nama Tauhid Soleman,” ujar Fahruddin saat press conference pada Kamis (27/4/2022).
Menurutnya, putusan PTTUN Makassar ini membatalkan vonis tingkat pertama PTUN Ambon dengan memperkuat surat keputusan Wali Kota dalam hal ini sanksi yang diberikan kepada Risval Tri Budiyanto.
“Ini baru menerima petikan putusan melalui aplikasi sistem informasi pengadilan (e-court). Dalam petikan putusan. Pada pokoknya mengabulkan permohonan banding oleh pembanding yakni, Wali Kota Ternate dan membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor: 31/G/2021/PTUN.ABN pada 17 Februari 2022 lalu,” terangnya.
Dengan demikian, sambung Fahrudin, keputusan Wali Kota memberhentikan Risval Tri Budiyanto dari jabatannya sebagai Kadis PUPR karena pelanggaran disiplin dinyatakan sah.
Dia juga memastikan, tim hukum siap menghadapi upaya hukum jika nanti diajukan kembali oleh pihak penggugat.
“Tentu, jika ada upaya hukum apa pun menjadi hak Pak Risval dan kami menghargai,” ungkapnya.