Begini Cara Daftar dan Pindah DPT di Pemilu 2024

oleh -554 Dilihat
oleh
Rani S Banjar (foto_indotimur)

TERNATE#-  Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pemilihan 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara minta masyarakat bisa mengakses langsung informasi di portal KPU Malut.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Rani S Banjar mengatakan, bagi masyarakat yang ingin tahu namanya sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih berkelanjutan atau pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), sudah bisa dilakukan dengan muda, yakni masyarakat bisa membuka di rumah dengan menggunakan handphone.

Kata dia, caranya masyarakat langsung membuka website https://lindungihakmu.kpu.go.id. Setelah dibuka, diminta untuk masukkan data Kabupaten kota, selanjutnya masukkan NIK, nama dan tanggal lahir setelah tekan enter dan sistem akan mencari otomatis sehingga akan diketahui yang bersangkutan sebelumnya coblos di TPS mana dan Kelurahan apa.

“Setelah mereka masuk pada link tersebut, nantinya akan ketahuan kalau yang bersangkutan pada awalnya coblos di TPS mana dan di Kelurahan mana, itu akan muncul karena namanya sudah terdaftar,” ungkap Rani Jumat (11/2/2022).

Sementara lanjut Rani, apabila namanya tidak terdaftar maka yang bersangkutan bisa mendatangi kantor KPU terdekat agar petugas bisa menginput datanya ke DPT di Kelurahan yang dia tinggal.

Selain itu, masyarakat bisa mengajukan kepada petugas, contohnya pada pemilihan awal yang bersangkutan coblos di salah satu Kelurahan, namun pada pemilihan berikut sudah pindah di Kelurahan lain, maka bisa diubah datanya dengan muda di link tersebut. Nantinya petugas KPU juga akan terus memantau website KPU.

“Jadi dengan website kami ini, masyarakat sudah bisa mengajukan datanya ketika belum terdaftar di DPT, contoh pada pemilu awal dia terdaftar di satu Kelurahan dan pemilu ulang sudah berada di Kelurahan lain itu bisa diperbahuriu data DPT di Kelurahan tersebut, sehingga dia terdaftar di TPS pada Kelurahan yang ada atau baru,” jelasnya.

Hal ini menurut Rani, sudah berdasarkan penyusunan TPS yang dilakukan KPU, dimana dalam penyusunan tersebut bisa mendekatkan pemilih dengan TPS atau dengan rumahnya, karena bisa memudahkan pemilih datang ke TPS.

“Jadi masyarakat yang merasa namanya belum terdaftar sebagai DPT maka bisa mengajukan lewat website yang ada, juga bisa datang ke kantor KPU terdekat sehingga petugas langsung menginput datanya masuk ke DPT pada Kelurahan/Desa yang dia tinggal.

“Ini berlaku pada semua KPU di 10 Kabupaten dan kota di Malut, jadi masyarakat yang belum terdaftar maka bisa mengakses website atau datang ke kantor KPU,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.