KPU Maluku Utara Terus Rekap Data Pemilih Berkelanjutan

oleh -488 Dilihat
oleh
Rani S Banjar (foto_indotimur)

TERNATE#- Menjelang pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terus melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap pemilih di Maluku Utara.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Rani S Banjar mengatakan, KPU Malut hingga KPU Kabupaten dan kota di Malut terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan pada momentum pemilihan 2024 mendatang.

Dia menyatakan, dalam rekapitulasi yang dilakukan ini dibagi per semester, dimana untuk tingkat Provinsi 6 bulan sekali sedangkan tingkat Kabupaten kota per 3 bulan sekali. Rekapitulasi ini dilakukan pembahasan dalam suatu forum koordinasi dimana KPU akan menghimpun informasi dari instansi terkait dalam rapat tersebut.

“Data rekapitulasi yang terus kami update ini diputuskan dalam rapat yang melibatkan Bawaslu, TNI/Polri, Dukcapil dan beberapa instansi terkait,” kata Rani, Jumat (11/2/2022).

Dia mengaku, dalam pembahasan tersebut nantinya tim akan membahas mulai dari kependudukan pemilih, karena kependudukan ini siftanya dinamis sebab ada masyarakat yang bisa berpindah-pindah antar Kabupaten dan kota, Kecamatan hingga kelurahan/sesa dan meninggal. Itulah yang akan dimutakhirkan agar masuk dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) datanya.

Oleh karena itu, dalam rekapitulasi data pemilih ini untuk Kabupaten dan kota ditriwulan I, II dan III terus dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diputuskan dalam rapat koordinasi, sedangkan tingkat Provinsi juga melakukan hal yang sama, namun per semester atau 6 sekali diputuskan dalam rapat koordinasi.

Untuk itu kata Rani, dengan draf tersebut sehingga KPU baik tingkat Provinsi hingga Kabupaten kota terus mengupdate pemutakhiran data pemilih hingga adanya draf Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sudah ada maka tidak lagi ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Sekarang kita konsisten terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan triwulan dan semester, hingga adanya draf DP4 yang dikeluarkan dari KPU RI,” pungkasnya.

Sumber: http://indotimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.