TERNATE#- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan pencermatan terhadap NIK jajarannya baik komisioner maupun kesekretariatannya pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Hasilnya, terdapat 7 (tujuh) jajaran Bawaslu se-Provinsi Maluku Utara yang NIK-nya tercatat dalam SIPOL KPU.
“Seluruhnya dari unsur kesekretariatan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkap, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Malut, Irwan M Saleh pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/08/2022) siang.
Dikatakan Irwan, berdasarkan hasil pencermatan tersebut juga, telah dilakukan klarifikasi terhadap ke 7 personel tersebut.
“Hasilnya, mereka menyatakan tidak pernah terlibat atau menjadi pengurus maupun anggota Parpol. Dan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disampaikan pada kami,” jelasnya.
Bawaslu Provinsi sendiri, lanjutnya, akan melaporkan hal tersebut pada Bawaslu RI sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama dan NIK pada Data Keanggotaan Partai Politik.
“Hal ini untuk memastikan ketua dan anggota serta jajaran pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dimasukkan dalam data keanggotaan Parpol,” pungkasnya.