TERNATE, #- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Rabu (22/6/2022) memusnahkan 5.500 gram Narkotika atas temuan tahun 2017 sampai 2021.
Barang temuan berupa ganja sebanyak 5.500 gram dan zat non narkotika lainnya yaitu obat-obatan berupa 15 sachet Komix 627 tablet mextril dan berupa obat-obat penggemuk badan lainnya sebanyak 3 botol yang diduga mengandung zat adiktif itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Wisnu Handoko dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin serta Forkopimda Provinsi Malut dan Kota Ternate.
Kepala BNNP Malut, Wisnu mengatakan, barang temuan tersebut ditemukan melalui kerjasama BNN dengan jasa pengiriman, Bea Cukai dan Polri.
Kata dia, pihaknya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan semua stakeholder untuk berkolaborasi sama-sama memberantas narkotika.
“Dengan berkolaborasi dan bentuk komitmen bersama itu, maka kita dapat mencegah bentuk kejahatan, supaya kasus narkotika di Malut tidak meningkat, rekan-rekan media juga diminta untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.